Ahok Pertimbangkan Cabut Laporan Pelaku Fans Veronica Tan yang Hina Keluarganya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 September 2020
Ahok Pertimbangkan Cabut Laporan Pelaku Fans Veronica Tan yang Hina Keluarganya
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (6-8-2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya.

Mnurut dia, Ahok telah menemui kedua tersangka yaitu KS dan EJ. Ahok lantas sudah memaafkan keduanya. Kedua tersangka diketahui merupakan seorang ibu-ibu. Mereka merupakan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Belum dicabut, tapi memang ada rencana untuk mencabut laporan. Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan.

Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)
Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)

Maka dari itu, Yusri mengaku masih terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai kita," kata Yusri menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial. (Knu)

#Basuki Tjahaja Purnama #Veronica Tan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan