Ahok Ditahan 2 Tahun, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah tahu mengenai vonis penjara 2 tahun untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama. Jokowi meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (9/5) sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Presiden meminta semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah hukum di Indonesia. Kepala Negara juga menegaskan bahwa negara tak bisa mengintervensi proses hukum.
"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Terkait pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Presiden menegaskan akan lebih meminta penjelasan lebih rinci terkait materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta pascakunjungan kerja lintas nusantara yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP pada Selasa (9/5). Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.