Ahok Cabut Laporan Penghina Keluarganya, Polisi Langsung Bikin Berita Acara
Merahputih.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah mencabut laporan polisi dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dengan ini, Polda Metro akan menghentikan kasus tersebut.
Namun, sebelum mengentikan kasus, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penyidikan kasus itu berhenti. Langkah pertama yakni pembuatan berita acara pencabutan laporan.
“Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9).
Baca Juga
Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara
Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara. Setelah seluruh proses itu usai barulah pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu secara resmi.
“Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan,” ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei yang lalu.
Ahok merasa tidak terima karena keluarganya dihina oleh dua akun Instagram itu.
Baca Juga
Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Dua akun Instagram itu antara lain bernama @ito.kurnia dan @an7a_s679. Admin dari kedua akun tersebut ternyata seorang wanita berinsial KS (67) dan EJ (47) yang statusnya kini sudah sebagai tersangka.
Perhari ini, pihak Ahok resmi mencabut laporan polisi itu. Ahok memutuskan mencabut laporan polisi itu karena ada tersangka yang sudah berumur. (Knu)