Ahok Batal "Ngamar" di LP Cipinang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juni 2017
Ahok Batal
Aksi dukungan terhadap Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (MP/Dery Ridwansah)

Terpidana kasus pensitaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal dipindahkan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua ke LP Cipinang setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku, kemarin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menyerahterimakan berkas pemindahan Ahok dari Mako Brimob ke LP Cipinang. Penyerahterimaan berkas dilakukan di LP Cipinang.

Namun, kepala LP Cipinang mengkhawatirkan dipindahkannya Ahok akan menimbulkan pengerahan massa seperti pasca vonis beberapa waktu lalu.

"Pertimbangan bahwa pengalaman lalu ketika penempatan pertama kondisi gaduh diluar LP, maka teman lapas Cipinang tidak mau terulang lagi," ujar Noor di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (22/6).

Atas pertimbangan itu, diputuskan Ahok tak jadi dipindahkan ke LP Cipinang. Pihak LP Cipinang juga telah bersurat kepada pihak kepolisian agar Ahok tetap berada di Mako Brimob.

"Maka surati komandan mako agar menjalani pidana di mako. Ketika eksekusi petugas Lapas Cipinang dan JPU eksekusi di mako. Jadi Ahok masih di mako untuk jalani pidananya," beber Noor.

Ke depan, Noor belum dapat memastikan apakah Ahok akan menghabiskan masa tahanannya di Mako Brimob.

"Itu tergantung LP cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan lapas," papar Noor. (Ayp)

Baca juga berita terkait tentang Ahok dalam artikel: Ini Janji Djarot kepada Ahok Saat Lebaran

#Basuki Tjahaja Purnama #LP Cipinang
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan