Ahmad Sahroni Bingung Jokowi Larang Pejabat Bukber

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Maret 2023
Ahmad Sahroni Bingung Jokowi Larang Pejabat Bukber
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku bingung dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat untuk menggelar buka puasa bersama.

Politikus NasDem ini khawatir masyarakat berspekulasi macam-macam atas larangan buka puasa bersama tersebut, meskipun baru sebatas di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga

Yusril Khawatir Surat Larangan Buka Puasa Bersama Jadi Bahan Sudutkan Jokowi

"Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3).

Sahroni menilai jika alasan larangan tersebut karena pandemi COVID-19 kurang tepat. Sebab, sebelum masa buka puasa bersama, banyak kegiatan skala besar justru diperbolehkan.

"Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri satu juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," kata legislator asal DKI Jakarta ini.

Baca Juga

Komisi III DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Pekan Depan

Sahroni meminta penjelasan konkret dari pemerintah mengenai kebijakan melarang ASN dan pejabat itu untuk menggelar buka puasa bersama sehingga tidak menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah masyarakat.

"Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini," ujar Sahroni.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 Hijriah. Dalam arahannya, Jokowi meminta agar buka puasa bersama selama Ramadan kali ini ditiadakan.

Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. (Knu)

Baca Juga

Begini Aturan Berbuka Puasa di Commuterline selama Ramadan

#Komisi III DPR #Presiden Joko Widodo
Bagikan
Bagikan