Ahli Waris Korban COVID-19 Dapat Santunan, Berapa Besarannya?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2020
Ahli Waris Korban COVID-19 Dapat Santunan, Berapa Besarannya?
Ilustrasi virus corona. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (kemensos) menyalurkan santunan sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat virus corona (COVID-19).

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama mengatakan pemberian santunan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga:

Pasien Positif Corona di RSUD dr Moewardi Solo Meninggal Bertambah 1 Orang

"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp 15 juta per orang yang meninggal," kata Asep di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/3).

pasien tes covid
Salah satu peserta tes COVID-19 di RSUD Pasar Minggu Jakarta. (MP/Ponco)

Tak hanya itu, Asep menyebut Kemensos juga menaikan uang program sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu setiap bulan. Bantuan ini akan diterima sejak Maret sampai Agustus 2020.

"Upaya selanjutnya adalah memperceapat penyaluran PKH yang harusnya April jadi Maret, kemudian tahap ketiga yang harusnya Juli jadi April, sehingga masa tanggap darurat penerima PKH dapat manfaat ganda," ujar Asep.

Baca Juga:

Jaksa Agung Ancam Penimbun Masker dengan Tuntutan Pidana Maksimal

Kemensos juga menyiapkan beras pemerintah untuk digunakan kepala daerah di seluruh Indonesia yang terdampak COVID-19. Hal ini agar kebutuhan masyarakat terkait kebutuhan pangan teratasi.

"Kami telah memberi surat edaran untuk ini dan apabila keurang bisa mengusulkan kekurangan ke Kemensos," kata Asep. (Pon)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan