Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh anggota nonaktif DPR. Agenda persidangan kali ini yaitu permintaan keterangan saksi dan pendapat ahli.
?
Salah seorang ahli yang dihadirkan MKD ialah Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, yang memaparkan hasil analisis percakapan dan penyebaran narasi di media sosial menjelang demonstrasi besar yang terjadi di kompleks DPR pada akhir Agustus lalu. Menurut Ismail, pihaknya menemukan indikasi adanya narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
?
“Hal yang kami analisis yakni apa yang terjadi sebelum 25 Agustus. Kami menemukan sejak 10 Agustus sudah ada narasi bahwa akan ada demo buruh. Tapi kemudian, arah narasinya bergeser. Mulai diarahkan ke DPR, menyerang wakil rakyat,” ujar Ismail di hadapan majelis MKD.
?
Ia menjelaskan, pada 14 Agustus, narasi terkait dengan demonstrasi mulai muncul di TikTok dan Instagram, lalu menyebar ke X (Twitter). Tren penyebaran konten meningkat tajam pada 19–20 Agustus, hingga mencapai puncaknya menjelang aksi besar di DPR. “Saya melihat ada penggiringan opini dari awal. Akun-akun anonim memanfaatkan momen untuk membelokkan isu, hingga akhirnya publik mengaitkannya dengan perilaku anggota DPR,” jelasnya.

Baca juga:

Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik


?
Ismail menambahkan, kegagalan dalam klarifikasi cepat dari pihak DPR membuat narasi yang keliru semakin dipercaya publik. Salah satu contohnya, yakni video anggota DPR berjoget di sidang tahunan MPR yang kemudian dihubungkan dengan isu penaikan gaji.
?
“Saat itu tidak ada klarifikasi cepat. Padahal, kalau segera dijelaskan, mungkin persepsi publik bisa berbeda. Klarifikasi datang terlambat dan tidak maksimal sehingga narasi yang salah lebih dulu tertanam di masyarakat,” paparnya.
?
Ismail juga menyoroti perlunya sistem komunikasi publik yang lebih responsif di lingkungan DPR untuk mengantisipasi penyebaran disinformasi. Ia menegaskan, di masa depan, setiap isu yang berpotensi memicu emosi publik perlu segera diluruskan agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu.
?
Sidang MKD ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap lima anggota nonaktif DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).
?
Mereka sebelumnya dinonaktifkan partai masing-masing setelah dianggap sebagai pemicu demonstrasi besar-besaran di wilayah Indonesia pada akhir Agustus lalu.(Pon)

Baca juga:

MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini


?

#MKD DPR #Anggota DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan