Ahli Toksikologi 'Jessica Kopi Siandia' Dihadirkan di Sidang Novel Baswedan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Ahli Toksikologi 'Jessica Kopi Siandia' Dihadirkan di Sidang Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Merahputih.com - Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/6). Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi ahli.

"Hari ini agenda sidang pemeriksaan ahli. Jaksa dan penasihat hukum terdakwa memangil ahli," kata Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Baca Juga

Novel Singgung Nama Tito Karnavian di Sidang Teror Air Keras

Fredik menerangkan, JPU sendiri memanggil ahli dalam bidang Toksikologi Forensik. Dia adalah Dr. I Made Agus Gelgel Wirasuta. "Kami datangkan ahli dari Denpasar," ujar dia.

Untuk diketahui, I Made Agus Gelgel Wirasuta merupakan Ahli Toksikologi yang pernah bersaksi dalam kasus pembunuhan yang melbatkan Jessica Kumala Wongso. Dalam persidangan kala itu, Gelgel dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Ahli Toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana sebagai saksi ahli dalam sidang Jessica Kamis (25/8) (Foto: Yohanes Abi)

Ia mengungkapkan bagaimana sianida bisa membunuh seseorang. Gelgel juga dengan gamblang membeberkan sejumlah percobaan yang membuat yakin hakim bahwa Jessica merupakan pembunuh mirna.

Tapi dalam perkara Novel, Fredik enggan menjelaskan secara detail tujuan dan maksud mendatangkan Gelgel.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Temukan 9 Kejanggalan Sidang Teror Air Keras

Salah satu pelaku menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibat insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Bagikan