Ahli Sebut Distribusi jadi Masalah Utama Kelangkaan Minyak Goreng Minyak Goreng. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pakar tata niaga minyak goreng dan industri sawit, Wiko Saputra menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) atau kasus minyak goreng pada Senin (5/12).

Wiko mengatakan, distribusi adalah masalah utama penyebab kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Dia menyebut tidak ada kelangkaaan dalam aspek bahan baku. Artinya, kata dia stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

"Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng.," kata Wiko dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa (6/12).

Hanya saja, kata Wiko, masalah ada pada tingkat distribusi. Sehingga, lanjut dia, kelangkaan terjadi.

“Tapi permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyebut, pernyataan ahli justru bertolak belakang dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kata dia, pernyataan Wiko menyiratkan bahwa bahan baku minyak goreng cukup pada periode Januari - Maret 2022.

"Dengan demikian, tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor," ujar Patra.

Menurut dia, masalah justru berada pada sektor distribusi, bukan pada produsen migor. Yang dihasilkan produsen sesuai peraturan yang berlaku.

"Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," katanya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat.

Baca Juga

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat berdasarkan asumsi telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.

"Asumsi ini sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan," tegas Patra.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Terhadap hal ini, saksi ahli lainnya, ahli perekonomian negara Rimawan Pradiptio menyampaikan, kelangkaan itu terjadi saat masih terjadi wabah global covid. Di luar negeri masih terjadi banyak korban. Di global juga terjadi kontraksi ekonomi.

Penetapan DMO itu cukup. Dan ini bisa berhasil jika ada pengawasan sampai ke retail. Namun, masalah pengendalian menjadi masalah dan mimpi buruk dari pemerintah. Dia mengakui, kerugian negara sulit diperhitungkan. Perhitungan semestinya bukan untuk menyalahkan yang lain, atau mengalahkan yang lain. Dunia usaha juga dirugikan dengan kelangkaan.

Dia menyebutkan juga bahwa kelangkaan tidak bisa disamakan dengan kenaikan harga. "Konsumsi minyak goreng tiap individu dan keluarga jelas berbeda," katanya.

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8). (Pon)

Baca Juga

Penetapan HET Diduga Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
16 dari 60 PMI yang Disekap di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia
Indonesia
16 dari 60 PMI yang Disekap di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia

Kepulangan 16 dari 60 orang ini, satu pesawat sama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Perdebatan Biaya Haji Masih Alot
Indonesia
Perdebatan Biaya Haji Masih Alot

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kembali molor dari agenda yang dijadwalkan pada Rabu (15/2) siang.

Anggota DPRD Ungkap Ada Permainan Mafia Beras di Jakarta
Indonesia
Anggota DPRD Ungkap Ada Permainan Mafia Beras di Jakarta

DPRD DKI Jakarta menyoroti adanya dugaan pengoplosan beras Bulog yang dijual premium di ibu kota.

PKL Solo Zoo Halangi Pembongkaran, Gibran: Diajak Duduk Bareng Tidak Datang
Indonesia
PKL Solo Zoo Halangi Pembongkaran, Gibran: Diajak Duduk Bareng Tidak Datang

Pembongkaran dilakukan setelah batas terakhir PKL memindahkan barang dagangan karena kontrak mereka habis.

Transmisi Komunitas Kasus COVID-19 Berada di Level 1 Jelang Pergantian Tahun
Indonesia
Transmisi Komunitas Kasus COVID-19 Berada di Level 1 Jelang Pergantian Tahun

meningkatnya penyebaran COVID-19 bisa terjadi di tengah tingginya mobilitas warga untuk bepergian.

Indonesia Kumpulkan Menteri Negara Pulau dan Kepulauan di Bali
Indonesia
Indonesia Kumpulkan Menteri Negara Pulau dan Kepulauan di Bali

Indonesia mengajak negara-negara anggota AIS Forum berkolaborasi dan gotong-royong memperkuat kerangka kerjasama kongkrit AIS Forum.

Ketua DPP Ngaku Terbuka Peluang PDIP Bergabung ke Koalisi Besar
Indonesia
Ketua DPP Ngaku Terbuka Peluang PDIP Bergabung ke Koalisi Besar

Ihwal dukungan yang diberikan untuk mengusung bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) juga masih perlu digodok.

Mengandung Etilen Oksida, Es Krim Vanila Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran
Indonesia
Mengandung Etilen Oksida, Es Krim Vanila Haagen-Dazs Ditarik dari Peredaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran es krim rasa vanila merk Haagen-Dazs asal Prancis.

Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik Lebaran, Gratis!
Indonesia
Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik Lebaran, Gratis!

Penitipan kendaraan di Polsek sekitar tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan bagi warga yang melakukan perjalanan mudik

KAI Sediakan 10 Ribu Tiket Murah, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya
Indonesia
KAI Sediakan 10 Ribu Tiket Murah, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya

Bagi masyarakat yang ingin tiket murah, perlu mencatat tanggal tiket keberangkatan yang ditentukan KAI.