MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat.
Pada sidang kali ini dihadirkan enam terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Baca Juga
Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, yang memiliki keahlian dibidang ITE, Puslabfor, dan ahli pidana.
"Hendra Kurniawan (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Agus Nurpatria Adi Purnama (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman Arifin (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (12/1).
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan dijadwalkan terpisah pada sidang hari ini. Keduanya akan disidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU
"Baiquni Wibowo (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU dan Chuck Putranto (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU," tambah Djuyamto.
Baca Juga
Mereka yang dihadirkan Jaksa adalah ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta.
Dalam sidang Baiquni dan Chuck hari ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Afrizal Hady.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. (Knu)
Baca Juga
Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo