MerahPutih.com - Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar pada Selasa (27/12) dengan mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim Penasihat hukum kedua terdakwa mengonfirmasi akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil.
Baca Juga
Sidang Sambo dkk Kembali Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi dan Ahli
“Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas,” kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (27/12).
Febri menuturkan bahwa ahli yang dihadirkan hari ini akan memberikan keterangan sesuai dengan bidang ilmunya.
“Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini,” jelas Febri.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga
Saksi Kriminolog Pastikan Ferdy Sambo Cs Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dituding sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa penuntut mendakwa Sambo merencanakan pembunuhan tersebut di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sambo merencanakan pembunuhan itu setelah mendengar cerita dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai peristiwa yang terjadi di rumah mereka di Magelang, pada malam sebelumnya. Kepada Sambo, Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua.
Selain itu, masih menurut dakwaan jaksa, Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua saat eksekusi terjadi. Mantan ajudannya, Richard Eliezer disebut melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah badan sementara Sambo menembak ke arah kepala.
Selain kasus pembunuhan berencana, Sambo juga dijerat dengan pasal soal menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice. Dia juga disebut sebagai otak dalam penghilangan alat bukti. (Knu)
Baca Juga
Ahli Pidana dan Psikolog Bakal Beri Kesaksian di Pengadilan Ferdy Sambo Cs