Ahli Hukum Ini Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 20 November 2017
Ahli Hukum Ini Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Setnov ke Pengadilan
Mahfud MD saat konferensi pers di Jalan Dempo No 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (16/11). (MP/Asropih Opih)

MerahaPutih.com - Sebelum ditahan KPK, Ketua DPR Setya Novanto telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan padanya.

Melihat hal itu, Ahli hukum tata negara Mahfud MD mendorong KPK untuk segera melimpahkan perkara pokok Setnov ke pengadilan. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi peluang Setnov lolos dari jerat hukum.

“Harapannya sebelum mulai sidang, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi nggak ada praperadilan,” tuturnya saat berada di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/11).

Ia melanjutkan, pembelaan dari pihak Setnov dan materi praperadilan bisa disampaikan saat proses pengadilan berlangsung.

“Materi Pra peradilan bisa dijadikan eksepsi di pengadilan yang sesungguhnya,” jelas mantan Ketua MK ini.

Ia meminta KPK cepat bertindak, mengingat sidang perdana Praperadilan Setnov akan dimulai pada 30 November 2017.

“KPK sekarang berlomba dengan waktu. Bisa saja Setnov lolos lagi. Kita nggak bisa menduga-duga,” tegasnya.

Sidang praperadilan Setnov akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kusno. Ia ditunjuk sebagai hakim tunggal.

KPK sendiri melalui juru bicaranya mengaku siap untuk menghadapi praperadilan. Sebab, berkaca pada kejadian sebelumnya, KPK telah menjalani seluruh proses hukum untuk bisa menetapkan Ketua Umum Partai Golkar ini sebagai tersangka. (*)

Berita ini merupakan hasil tulisan Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk Yogyakarta. Baca berita terkait Setnov lainnya di: Mahfud MD Sarankan DPR Pecat Setya Novanto

#KPK #Setya Novanto #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan