Ahli Forensik Bakal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Suasana persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Senin (28/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Merahputih.com - Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali bergulir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Pada sidang kali ini, akan ada tiga terdakwa yang hadir. Yaitu Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

Richard Eliezer Sempat Bohongi Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo

Dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat orang saksi. Mereka yang dihadirkan penuntut umum terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik.

Dari enam saksi yang dihadirkan jaksa, empat diantaranya berasal dari Divisi Propam Polri. Mereka adalah mantan staf pribadi (Sespri) eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai dan tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul dan M Rafli.

Sementara dua ahli digital forensik yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Ferdy Sambo Gunakan Tangan Richard Eliezer Tembak Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Alasan Heru Ngotot Buka Posko, Meski Ada di Tiap Kelurahan
Indonesia
Alasan Heru Ngotot Buka Posko, Meski Ada di Tiap Kelurahan

Sampai hari ini Selasa (18/10) atau hari kedua pasca Heru menjabat, sudah ada tujuh warga yang melapor ke meja pengaduan.

1,14 Juta Kepala Keluarga Dapatkan SK Perhutanan Sosial
Indonesia
1,14 Juta Kepala Keluarga Dapatkan SK Perhutanan Sosial

Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat tersebut ditargetkan mencapai Rp1,1 triliun pada tahun 2023 dan menembus angka Rp2,5 triliun pada tahun 2024.

CDC Akui Gagal Secara Terbuka ke Publik Amerika Serikat
Dunia
CDC Akui Gagal Secara Terbuka ke Publik Amerika Serikat

CDC merupakan Badan kesehatan tertinggi AS yang dibentuk untuk menghadapi pandemi massal di negeri Paman Sam

Kudatuli Buka Jalan Anak Tukang Kayu jadi Presiden
Indonesia
Kudatuli Buka Jalan Anak Tukang Kayu jadi Presiden

"Kalau engga ada 27 Juli, enggak ada anak tukang kayu jadi presiden, anak petani jadi jenderal. Enggak ada anak buruh jadi bupati, gubernur," kata Tjiptaning

KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun
Indonesia
KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun

Ultimatum dilayangkan KPK lantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri itu mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (23/12).

Puan Ajak Insan Pers Kedepankan Jurnalisme Sehat
Indonesia
Puan Ajak Insan Pers Kedepankan Jurnalisme Sehat

Puan pun mengajak masyarakat untuk mendukung jurnalisme sehat dan berkualitas demi kemajuan pers nasional.

2.457 Warga Terinfeksi COVID-19 pada Senin (31/10)
Indonesia
2.457 Warga Terinfeksi COVID-19 pada Senin (31/10)

Kasus baru positif COVID-19 atau corona di Indonesia masih tinggi.

WALUBI-KCBI Dukung Merdeka Belajar di Momen Peringatan Hari Guru Nasional 2022
Indonesia
WALUBI-KCBI Dukung Merdeka Belajar di Momen Peringatan Hari Guru Nasional 2022

Kemendikbudristek memperingati Hari Guru Nasional 2022 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (26/11).

Ketimbang Naikkan Harga, Pembatasan BBM Bersubsidi Dianggap Lebih Tepat
Indonesia
Ketimbang Naikkan Harga, Pembatasan BBM Bersubsidi Dianggap Lebih Tepat

Rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai pro dan kontra.

[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Akun Youtube Benang Merah (https://youtube.com/@benangmerah5232) pada 19 Februari 2023 mengunggah sebuah video yang masih terkait dengan pelaku pembunuhan Brigadir J.