Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Meikarta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Oktober 2019
Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Baca Juga

Aher Miris Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (P?S) itu tampak mengenakan baju batik dan langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 13.06 WIB tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Febri mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, pada 20 September 2019 lalu, Aher tak bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan di KPK lantaran tengah berada di luar negeri.

"Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya," ujar Febri.

Baca Juga

Kata Aher Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Aher, pada 27 Agustus 2019. Usai diperiksa saat itu, Aher kepada awak media mengaku dicecar KPK banyak pertanyaan. Salah satunya terkait fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).

"Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin," kata Aher saat itu.

Aher menjelaskan BKPRD adalah badan yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.

"Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa," ujar Aher.

Baca Juga

Eks Gubernur Jabar Aher Terseret Kasus Suap Meikarta

Aher menambahkan, jika sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya, kata Aher, pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) termasuk BKPRD dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait.

"Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ," ujarnya.

Aher berkelit saat disinggung lebih jauh soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Dia mengklaim tidak pernah menandatangani perizinan ini. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher.

"Biasanya, rekomendasi-rekomendasi Perda itu yang diajukan Bupati/Walikota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," ujarnya.

Baca Juga

Diperiksa Suap Meikarta, Aher Jawab Singkat-Singkat

Itu pun bukan kali pertama Aher digarap KPK. Tercatat ia pernah diperiksa sebagai saksi untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Oktober 2018.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Ahmad Heryawan. (MP/Mauritz)
Ahmad Heryawan. (MP/Mauritz)

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Baca Juga

Aher Dalam Kasus Suap Meikarta

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)

#Ahmad Heryawan #Suap Meikarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan