Agus Rahardjo cs Diminta Tidak Tinggalkan Noda di KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 September 2019
Agus Rahardjo cs Diminta Tidak Tinggalkan Noda di KPK
Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Sekolompok massa tergabung dalam Aktivis Corong Rakyat beraksi di depan gedung KPK pada Selasa (17/9). Dalam aksinya tersebut, mereka menuliskan "Besuk KPK, Sudahkah Sembuh dan Kembali Jalan yang Benar ??"

Tulisan "Besuk KPK" ini menyampaikan pesan agar KPK yang sedang sakit bisa pulih kembali sadar. Apalagi, setelah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga

Beda Sikap dengan Pimpinan KPK Lain, Basaria Setuju Revisi UU KPK

"Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sendiri. Maka itu kita hadir di KPK untuk membesuk agar bisa sembuh dan kembali jalan yang benar," tegas Koordinator aksi Radja.

Sekolompok massa tergabung dalam Aktivis Corong Rakyat beraksi di depan gedung KPK pada Selasa (17/9). Dalam aksinya tersebut, mereka menuliskan "Besuk KPK, Sudahkah Sembuh dan Kembali Jalan yang Benar ??". Foto: Nety

Menurut Radja, dengan masa kepemimpinannya yang tersisa 3 bulan lagi, jangan sampai Agus cs meninggalkan noda dan su'ul khotimah alias buruk di akhir.

Baca Juga

UU KPK Direvisi, Kasus 'Kakap' Berpotensi Berhenti

"Harapannya KPK kroni-kroninya tidak bersikap lebay menyikapi disahkannya revisi UU KPK. Aksi renungan bakar lilin hari ini mencerminkan pimpinan KPK dan WP KPK kekanak-kanakan. Ingat kalian bukan LSM tapi lembaga pemerintah," ujar Radja.

Radja pun menyakini revisi UU yang sudah disahkan oleh DPR hari ini agar lembaga antirasuah bisa menjadi lebih baik.

"Jadikan KPK sebagai lembaga Negara yang profesional bukan lebay seperti LSM," sebutnya lagi.

Dikatakannya, sebagai catatan penting mencermati reaksi publik terhadap rencana revisi UU KPK bahwa mendukung UU KPK di revisi ternyata lebih banyak sekitar 44,9 persen berbanding 39,9 persen yang menolaknya.

Baca Juga

Secara Etika, Agus Rahadjo Cs Tak Bisa Lagi Ambil Keputusan Strategis

"Dan juga kehadiran Dewan Pengawas 64,7 persen responden menyetujui kehadirannya. Sebagai bukti bahwa rakyat mendukung revisi UU KPK," pungkasnya. (*)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan