Agung Laksono Sebut Usulan Munaslub Golkar Tidak Berdasar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 26 Maret 2017
Agung Laksono Sebut Usulan Munaslub Golkar Tidak Berdasar
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono (kanan), di Jakarta, Minggu (26/3). (MerahPutih/Dery Ridwansah)

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyebut usulan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar tidak berdasar. Menurut dia, hal itu terlalu dini dan tak ada dasar hukum untuk menggelar munaslub saat ini.

Pernyataan itu diutarakan Agung sebagai respon terhadap Gerakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang mendesak partai beringin itu menggelar munaslub untuk menyikapi tersandungnya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam pusaran korupsi e-KTP.

"Ah, itu terlalu dini dia berpendapat seperti itu dan tidak punya dasar apa pun, baik secara AD/ART maupun secara hukum," kata ‎Agung di kediamannya, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (26/3).

Ketua DPR periode 2004-2009 ini meminta generasi muda menjadi garda terdepan untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dia pun mengimbau, seluruh kader Partai Golkar untuk tetap menjunjung tinggi hal tersebut.

"Saya kira generasi muda ini juga tentu harus berada di paling depan dalam menganut dan meningkatkan semangat, patuh kepada hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tegas Agung.

Mantan Menkokesra ini menilai usulan AMPG pimpinan Ahmad Doli Kurnia menggelar munaslub merupakan hal yang keliru. Menurut Agung, sampai saat ini belum ada keputusan hukum terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran korupsi e-KTP.

"Saya kira pandangan munaslub sekarang ini keliru, karena ini belum apa-apa sudah memvonis, sudah memvonis bersalah. Beliau kan belum ada keputusan apapun, ini proses peradilan sedang berjalan, berikan waktu lah," ujar Agung.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar kini tersandung kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto dalam sidang perdana perkara korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini disebut bersama-sama dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto mengatur proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun tersebut. (Pon)

Berita terkini kasus e-KTP baca juga dalam artikel: Dewan Pakar Partai Golkar: Pengusul Munaslub Harus Diberi Sanksi Tegas

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #Agung Laksono
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan