Agar Intoleransi di Cikarang Tak Berulang, Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beribadah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2020
Agar Intoleransi di Cikarang Tak Berulang, Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beribadah
Proses mediasi dihadiri perwakilan NU dan FKUB setempat bersama Kapolres Metro Bekasi dan Dir Intel Polda Metro Jaya, Minggu (19/4/2020) petang. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Merahputih.com - Insiden pembubaran ibadah di rumah seorang warga Kampung Rawa Sentul RT 01/RW 04 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah diselesaikan dengan damai.

Kejadian yang terjadi pada hari Minggu (19/4) ini sempat menghebohkan media sosial dan menjadi perhatian publik di masa pandemi COVID-19.

Menyikapi kejadian ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) meminta semua pihak menghormati dan menjalankan kesepakatan damai tersebut.

Baca Juga:

Empat Tim Medis Positif Corona, RSUP Sardjito Perketat Skrining Pengunjung

"Pemerintah hingga tingkat pemerintahan terbawah dan masyarakat harus menjamin kebebasan beribadah setiap orang di seluruh wilayah Indonesia," kata Ketua DPP GAMKI Bidang Hubungan Gereja dan Lembaga Keumatan Andriyas Tuhenay dalam keteranganya, Rabu (22/4).

Andriyas mengingatkan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah seharusnya setiap orang berusaha mewujudkan NKRI yang penuh dengan kedamaian.

Terutama di saat adanya wabah COVID-19 ini, seharusnya semua umat beragama, suku, etnis, dan golongan saling bergandengan tangan untuk mengatasi COVID-19 sebagai musuh bersama.

"Karena itu kita seharusnya bersatu-padu, saling menjaga, bukannya justru terpecah-belah," ujar Andriyas.

Andriyas menyayangkan di saat kondisi prihatin dan Indonesia membutuhkan persatuan, terjadi peristiwa di Cikarang, yakni pembubaran secara paksa sewaktu penghuni rumah sedang khusyuk menjalankan ibadah.

Apalagi Andriyas mendapat informasi bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi.

"Kami mendengar bahwa sudah ada komitmen bersama untuk ke depannya keluarga bisa bebas beribadah di rumah sesuai dengan peraturan PSBB. Kita harus memastikan kejadian seperti ini tidak terulang di daerah lainnya," jelas Andriyas.

" Hal ini penting, karena pasca peristiwa di Cikarang, kami sempat mendapat laporan dari beberapa daerah, ada warga yang menjadi takut menjalankan ibadah di rumah pada masa PSBB ini," tegasnya.

Kepala Departemen Organisasi Kepemudaan dan Komunitas DPP GAMKI, Teofilus Tampubolon melihat insiden yang terjadi di Cikarang seharusnya bisa dicegah dan tidak muncul ke publik apabila perangkat pemerintahan di tingkat lurah, desa, rukun warga dan rukun tetangga serta aparat negara bisa proaktif dalam membangun komunikasi di antara masyarakat di suatu daerah.

Ada ruang kosong yang harusnya diisi dan dijembatani oleh perangkat pemerintahan dan aparatur negara antara lain Bhabinkamtibnas, Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, termasuk Kepala Desa dan Lurah.

"Jika ada kesalahpahaman ataupun potensi konflik yang tidak sesuai dengan semangat Pancasila, seharusnya bisa diselesaikan di tingkatan akar rumput dan tidak harus menimbulkan gesekan-gesekan yang menyebar kemana-mana," kata Teofilus.

Teofilus meminta kepada pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta pimpinan TNI dan Polri untuk memberikan pengarahan kepada perangkat pemerintahan, TNI, dan Polri di tingkat terbawah untuk proaktif menyelesaikan potensi konflik secara adil, damai, dan berlandaskan Pancasila.

Apalagi di era teknologi informasi yang berkembang saat ini, lanjut Teofilus, peristiwa yang terjadi di suatu daerah bisa dengan cepat menyebar ke daerah lainnya dalam hitungan jam, bahkan menit.

Baca Juga:

Asrama Bethel Petamburan Dijaga Ketat Polisi dan Tentara

GAMKI juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk proaktif menjaga kebersamaan dan kedamaian di tengah masyarakat.

Jika ada hal yang kurang berkenan, diselesaikan dengan dialog damai, bukan dengan kekerasan. " Kita harus memiliki tenggang rasa, tepo seliro, ngaji rasa di antara sesama anak bangsa yang berbeda suku, agama, dan golongan agar kasus intoleransi tidak terjadi lagi di Indonesia," pungkasnya. (Knu)

#Larangan Ibadah
Bagikan
Bagikan