MerahPutih.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor pajak diperkirakan turun karena terdampak PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen berharap, agar ekonomi bisa menggeliat, warga Kota Bandung harus taat protokol kesehatan. Sehingga, laju penularan COVID-19 bisa ditekan.
Termasuk meminta kesadaran para wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Menurutnya, pajak bukan hanya berkaitan dengan pemerintah kota karena dipakai juga untuk membiayai terkait kepentingan masyarakat yang memang harus dipenuhi.
Baca Juga:
“Apalagi terkait dengan sekarang biaya untuk penanganan COVID-19 yang besar," imbuh Iskandar Zulkarnaen, Kamis (29/7).
Ia mengungkapkan, realisasi PAD Kota Bandung pada Januari - Juni atau semester 1 tahun 2021 lebih besar dari tahun sebelumnya.
Padahal pada awal 2020, situasi masih normal karena belum terdampak pandemi COVID-19 sehingga raihan pajak cukup besar. Namun mulai Maret atau awal pandemi dan munculnya pembatasan, dampaknya sangat terasa.
Pada semester 1 tahun 2020, realiasi pendapatan mencapai Rp 597 miliar. Sedangkan pada semester 1 tahun 2021 Rp 631 miliar.
"Pada saat perjalanan di Januari - Maret 2020 lalu, pendapatan lebih besar dari tahun ini, tetapi ketika pembatasan restoran, mal, dari situ sudah keliatan (dampak penurunannya)," terang Iskandar.

"Sampai Juni 2021 ini bisa lebih besar karena dampak dari PPKM akan terasanya di bulan depannya atau Juli 2021. Sebelumnya meski ada pembatasan, tapi pergerakan kegiatan komersil, acara masih bisa berjalan," lanjutnya.
Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung Lindu Prarespati menambahkan, sejak pandemi COVID-19 dan adanya pembatasan membuat roda perekonomian tersendat.
Dampak COVID-19 mulai dirasakan sejak Maret 2020, pada awal pandemi masuk Bandung. Waktu itu, penerimaan dari pajak daerah mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 9 mata pajak yang ditangani Bapenda Kota Bandung.
"Hampir seluruh mata pajak ini terpengaruh adanya pandemi COVID-19. Seperti adanya pembatasan kapasitas hotel, penutupan jalan, kemudian pembatasan aktivitas, ini berpengaruh terhadap omset dari pendapatan mereka, dan berpengaruh kepada pembayaran pajak," lanjutnya.
Baca Juga:
Hotel di Bandung yang Layani Pasien Isoman Dapat Keringanan Pajak
Menurutnya, pembatasan sektor perkantoran dan usaha juga berdampak pada pengurangan konsumsi air dan listrik. Sehingga yang mempunyai kewajiban pajak terkait hal tersebut juga memengaruhi pajak penerangan jalan dan air tanah.
Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan, penurunannya tidak signifikan. Perbandingannya pada akhir 2019, pendapatan PBB sekitar Rp 558 miliar. Sedangkan pada akhir 2020 mencapai Rp 505 miliar atau hanya berkurang Rp 53 miliar.
Pada 2020, target raihan pajak pada APBD sebesar Rp 2,7 triliun. Namun pada APBD Perubahan menjadi Rp 1,751 triliun. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pemkot Bandung Ingin Vaksinasi Tidak Dibatasi Wilayah Administrasi