MerahPutih.com - Mantan kekasih Mario Dandy, AG dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG akan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.
Eksekusi AG dilakukan berdasarkan putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Baca Juga
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy
"Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (14/6).
Syarief menambahkan saat ini proses eksekusi sedang berlangsung dengan menjalani sejumlah tahapan.
"Ini sedang proses, hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) terhadap korban David (17).
Baca Juga
"Menyatakan anak AG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) juga sempat ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sejak Selasa (21/3).
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (*)
Baca Juga