AG dan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 April 2023
AG dan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MerahPutih.com - AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.

"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.

Baca Juga:

AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.

Namun David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan. (*)

Baca Juga:

AG dalam Kasus Penganiayaan Dijadwalkan untuk Mendengar Tanggapan Penuntut Umum

#Jaksa #Penganiayaan #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan