AEON Mall Jakarta Timur Jawab Tudingan Sekda DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Maret 2020
AEON Mall Jakarta Timur Jawab Tudingan Sekda DKI
AEON Mall kawasan Jakarta Garden City (JGC) Cakung Jakarta Timur. (Foto:pingpoint)

MerahPutih.com - Manajemen AEON Mall Cakung, Jakarta Timur menjawab tudingan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah yang mengatakan ada kewajiban yang belum ditunaikan dalam perjanjian Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Melalui surat Hak Jawab kepada MerahPutih.com, Senin (2/3), AEON Mall menegaskan bahwa pihaknya dan kawasan hunian AM JGC adalah dua entitas yang berbeda. AM JGC merupakan salah satu penghuni di kawasan tersebut.

Baca Juga

Pemprov DKI Sebut AEON Mall Cakung Belum Penuhi Kewajiban Buat Waduk

Kawasan hunian JGC yang dikembangkan oleh PT Modernland Realty Tbk berada di atas lahan seluas 370 hektar di kawasan Jakarta Timur dan juga menawarkan lingkungan untuk tempat tinggal, investasi, serta rekreasi yang didukung ruang terbuka hijau seluas 120 hektar.

"AEON Mall Jakarta Garden City telah memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengembang pusat perbelanjaan," kata Public Relation AM JGC, Nisky Khastanty Parisya.

Sekda
Sekda DKI Jakarta, Saefullah. Foto: MP/Asropih

Sejak berdiri 30 September 2017, AM JGC sudah melengkapi segala persyaratan izin usahannya dan persyaratan pembangunan kepada pemerintah Indonesia yang termasuk di dalamnya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal, dan laporan rutin.

Seperti diketahui, ratusan warga Cakung mengamuk di Mal AEON Mall Jakarta Timur pada Selasa (25/2) kemarin. Mereka meluapkan emosinya itu karena menduga mal tersebut pangkal dari tempat tinggalnya terkepung banjir.

"Jadi sudah diintruksikan kepada jakarta garden city untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya yan tertuang dalam SIPPT yang di tanda tanganin antara pemprov dengan pihak JGC," ujar Saefullah, Selasa (25/2)

Baca Juga

Bukan Dijarah, AEON Mall Cakung Dirusak Warga karena Dituduh Pemicu Banjir

Saefullah menerangkan salah satu isi perjanjian tersebut adalah pihak manajemen JGC harus menuntaskan fasilitas prasarana dan sarana umum untuk memastikan kawasan tersebut terbebas dari banjir.

"Salah satunya adalah menuntaskan waduk dengan fasilitasnya pompa dan saluran yang memadai serta menyediakan lahan waduk sejumlah 25 hektare dan lain lain. jadi itu kewajiban yang tertuap dalam SIPPT yang sudah di tandatangani beberapa tahun yang lalu," jelasnya. (*)

#Saefullah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan