MerahPutih.com - Kemudahan membangun aplikasi membuat pinjaman online (Pinjol) marak di dalam negeri. Selain itu, banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, dengan tingginya kebutuhan masyarakat pada pinjol, kondisi itulah yang memicu pinjol ilegal.
Baca Juga:
Pemerintah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Modus Mirip Rentenir
Ratusan perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018, dan terus bertambah. Selain itu, jumlah aduan soal pinjol pada awal tahun ini, sudah mencapai 8.000 aduan yang berasal dari laporan korban langsung maupun masyarakat umum.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata Riswinandi. (*)
Baca Juga:
Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA