MerahPutih.com - Permenhub ad interim Luhut Panjaitan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dinilai kontradiktif lantaran bertentangan dengan Permenkes Terawan Agus Putranto tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Kontradiksi yang dimaksud adalah mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Dalam Permenkes dan Pergub DKI, ojol tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi COVID-19. Sehingga, dalam perspektif darurat leading sectornya adalah Kementerian Kesehatan.

"Jadi ibaratnya kita ini mau perang lawan COVID-19 itu panglima perang tertingginya itu presiden. Tapi jenderal lapangannya itu menteri kesehatan. Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, walikota. Itu lah struktur komandonya. Jadi yang lain harus mengikuti itu," kata Refly kepada wartawan, Senin (14/4).
Baca Juga:
Menurut Refly, jika Permenhub masih ingin mengatur terkait penanganan COVID-19 maka harus mengikuti peraturan menkes alias tidak boleh bertentangan dengan peraturan Kemenkes selaku leading sector penanganan COVID-19.
"Harusnya dia mengikuti keputusan menteri kesehatan, keputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri. Kecuali kebijakan sektoral itu tidak ada kaitannya dengan penanganan COVID-19," ujarnya.
"Kalau ada kaitannya dengan COVID-19 maka dia harus tunduk pada jenderal lapangan dan panglima-panglima wilayah. Jangan sampai kebijakan sektoral mengalahkan perang lawan COVID-19," sambung Refly.

Dalam hukum normal, Refly menjelaskan, ojol memang diatur oleh Permenhub. Namun, dalam kondisi darurat, hukum normal tersebut tidak lagi berlaku. Dengan demikian, dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini, Permenhub harus tunduk pada Permenkes.
"Karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (pada Permenkes) untuk memerangi COVID-19," tegas Doktor Tata Negara Universitas Andalas itu.
Untuk itu, Refly menyarankan Kemenkes segera melakukan kordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat dua aturan yang bertentangan tersebut.
"Sinkronisasi. Jadi harus ada kordinasi antara kemenkes sama Kemenhub. Kalau misal ada perbedaan pendapat yang harus diikuti ya kebijakan Kemenkes," tutup Refly. (Pon)
Baca Juga:
Permenhub No 18 Tahun 2020 Kental Aroma Kepentingan Bisnis Aplikator