Adu Kuat Dakwaan Jaksa dan Bantahan Juliari dalam Sidang Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 April 2021
Adu Kuat Dakwaan Jaksa dan Bantahan Juliari dalam Sidang Bansos
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi suap bansos dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Mantan orang nomor satu di Kemensos itu pun hadir langsung di kursi pesakitan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar, Rabu, 21 April pekan lalu.

Dalam sidang, jaksa pada KPK melancarkan dakwaan. Sementara itu, kubu Juliari yang digawangi Maqdir Ismail seolah memiliki konstruksi dan pandangan sendiri terkait dugaan yang diarahkan.

Baca Juga:

Penyuap Juliari Ditagih Fee Bansos Sejak COVID-19 Baru Masuk Indonesia

"Sekiranya betul uang Rp29.252.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) adalah uang suap, siapa penyuapnya?" kata Maqdir, Rabu (28/4).

Menurut Maqdir, delik suap itu adalah delik berpasangan. Jadi, sudah dipastikan ada pemberi dan ada penerima.

"Dan klien kami didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," tegas dia.

Maqdir menambahkan, jika uang Rp29,25 miliar itu bukan suap, namun disebut sebagai gratifikasi, dalam faktanya jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

"Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK," imbuh dia.

Selain itu, menurut Maqdir, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, namun rupanya hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari.
Menurut Maqdir, nilai uangnya tak sampai Rp29,25 miliar, melainkan hanya Rp2,28 miliar. Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Berdasarkan BAP yang kami kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah sebesar Rp4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp 24.972.000.000," kata Maqdir.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp1,28 miliar sementara Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp1,95 miliar.

Maka dari itu, sejatinya uang suap yang didakwakan kepada kliennya tak lebih dari Rp3,23 miliar yang disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus.

Lalu, Maqdir pun menyampaikan persoalan terkait semua uang yang disita oleh penyidik KPK. Terlebih ketika dilakukan tangkap tangan tidak berasal dari Juliari P Batubara.

"Dan ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik," ujar dia.

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga:

Penyuap Juliari Ungkap Tiga Sosok Tak Tersentuh Hukum di Kasus Bansos

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos COVID-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Dapil Juliari di Jateng Kecipratan Duit Suap Bansos

#Mensos Juliari #Menteri Sosial #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan