Adik Ipar Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 Maret 2020
Adik Ipar Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dua adik ipar yang sama-sama berprofesi sebagai advokat itu ialah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Selain dua adik ipar Nurhadi, penyidik juga memanggil seorang pengusaha bernama Thong Lena. Namun, Subhannur dan Thong Lena mangkir dari pemeriksaan pada hari ini.

Baca Juga:

Caleg PDIP Harun Masiku dan Misteri 'Raibnya' Para Tersangka KPK

"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

"Yang kedua Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali menambahkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sementara saksi Rahmat Santoso, kata Ali, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Diketahui tiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta mrnantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Akui Anak Buahnya Sempat Diamankan di Mapolsek Saat Akan OTT

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Advokat Rahmat Santoso Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan