MerahPutih.com - Maha Reza Hutabarat, adik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana sang kakak.
Saat bersaksi, Reza mengaku sempat dihalangi untuk melihat jenazah Brigadir J di dalam peti. Ia dihalangi oleh sejumlah petugas yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.
Baca Juga
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Reza mengaku sempat ngotot melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya.
"Saya sedikit ngotot," ujar Reza.
Ia sempat meminta bantuan kepada polisi yang mengurus jenazah kakaknya. Reza mengaku hanya melihat sebentar jenazah Brigadir J ketika akan dimasukkan ke dalam peti.
"Izin komandan, saya ingin mengangkat abang saya yang terakhir komandan, izin komandan. Kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," kata Reza.
Baca Juga
Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Goda Brigadir J di Magelang