Adik Bambang Widjojanto Berurusan dengan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 21 Oktober 2019
Adik Bambang Widjojanto Berurusan dengan KPK
Logo KPK. Foto: Ist

MerahPutih.com - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf pada Direktur Teknik dan Managemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Haryadi Budi Kuncoro.

Adik kandung mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Baca Juga

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (R.J Lino)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Selain Hariyadi, penyidik juga memanggil Ferialdy Noerlan selaku swasta untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Di Pelindo II, Ferialdy pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Diketahui Haryadi dan Ferialdy telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan mobil crane di PT Pelindo II yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam putusan kasasi pada 2018 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Hariyadi menjadi 9 tahun penjara setelah 16 bulan penjara di tingkat pertama.

Kasus ini ditangani lembaga antirasuah sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Baca Juga

KPK Dalami Proses Pengadaan QCC Terkait Kasus RJ Lino

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Dirut Pelindo RJ Lino #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan