MerahPutih.com - Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu mengaku, telah mengenal lama Ponco Sulaksono, wartawan MerahPutih.com yang ditangkap aparat Polisi saat meliput aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).
Menurut Adian, Ponco adalah teman lama dirinya di salah satu organisasi. “Ponco itu kawan lama saya," kata Adian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Adian mengaku begitu mendapatkan informasi bahwa Ponco sempat menghilang di tengah tugas peliputan aksi menolak UU Cipta Kerja, dia pun ikut mengerahkan jaringannya untuk mencari Ponco.
Baca Juga
DPR Kritisi Penangkapan Jurnalis saat Meliput Aksi Demo UU Cipta Kerja
“Saya tahu Ponco wartawan yang tangguh,” imbuh politikus PDIP itu.
Hingga akhirnya keberadaan Ponco diketahui berada Polda Metro Jaya pada, Jumat (9/10) dini hari. Adian pun mendatangi Polda Metro Jaya, tadi siang.
Mantan aktivis 98 ini mengatakan, sejatinya kehadiran ke Polda Metro Jaya untuk itu merespons atas banyaknya aduan dan laporan kepadanya ihwal adanya mahasiswa dan jurnalis hingga pelajar yang ditangkap.

Adian yang mengenakan kemeja putih itu sempat menemui beberapa orang yang diamankan saat aksi demonstrasi. Bahkan, dia menyempatkan diri menemui Ponco yang tengah diamankan di gedung tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya.
Suasana penuh keakraban ketika Adian menemui Ponco. Dari balik terali besi, Adian memberikan semangat kepada Ponco.
Bahkan, dia berpesan kepada polisi yang saat itu diwakili Kabid Humas Polda Metro Jaya Yunus Yusri untuk segera membebaskan Ponco. Sebab, menurut dia, Ponco ditangkap saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
“Saya tahu kamu kuat Ponco,” kata Adian kepada Ponco penuh keakraban.
Ponco pun mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan Adian.
Kepada redaksi MerahPutih.com yang mendampingi Ponco, Adian berpesan untuk terus memberikan kabar terkait kondisi Ponco.
Selain menemui Ponco, Adian juga hendak memastikan seluruh hak-hak mereka dijamin dan memastikan pula tidak adanya pelangggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Terlepas dari perbedaan pandangan kita soal Undang-Undang Omnibus Law menurut saya ada hal lain juga yang terkait dengan hak-hak warga negara yang harus kita pastikan terjamin," ucapnya.
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut pun memberi saran pada jurnalis atau massa aksi yang jadi korban tindakan oknum aparat bisa menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Seperti diketahui, aksi kericuhan terjadi di Jakarta kemarin. Kerusuhan itu terjadi di beberapa lokasi di Jakarta.
Kericuhan itu berlangsung di tengah-tengah aksi demonstrasi yang dilakukan elemen buruh maupun elemen mahasiswa. Aksi unjuk rasa disertai kerusuhan itu terjadi pasca DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja.
Baca Juga
PWJ Desak Kapolri Seret Polisi Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
Tercatat kurang lebih sudah ada sebanyak 1.992 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian. Diantara mereka ada yang diduga sebagai perusuh dan tergabung dalam kelompok anarko. (Knu)