MerahPutih.com - Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bogor Ade Yasin menyangkal sebagai otak atau yang menginisiasi menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Ade Yasin berdalih dirinya korban dari praktik suap anak buahnya di Pemerintahan Kabupaten Bogor. Untuk diketahui, Ade Yasin dan tiga pejabat di Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka penyuap Anggota BPK Jawa Barat.
Baca Juga:
Bupati Ade Yasin: Saya Dipaksa Untuk Bertanggung Jawab
Mereka diduga menyuap Anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menanggapi alasan Ade Yasin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, bantahan yang disampaikan Bupati Bogor, Ade Yasin, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap lumrah disampaikan tersangka korupsi.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Ali memastikan, perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," tegas dia.
Lebih lanjut, Ali meminta kepada tersangka, maupun para saksi yang dipanggil nantinya dapat kooperatif menyampaikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan Tim Penyidik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Duit Rp 1 Miliar Terkait Kasus Bupati Bogor Ade Yasin