MerahPutih.com - Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni kini berembus kembali.
Ia mengaku sempat ditawari uang hingga miliaran rupiah untuk mencabut laporan dugaan pengancaman yang dilakukan drummer Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx itu.
Baca Juga
Meski begitu, Adam tidak membeberkan secara detil soal siapa sosok yang menawarkan sejumlah uang tersebut.
“Ini info terbaru sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi. Dalam arti sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan J,” kata Adam Deni kepada wartawan, Jumat (22/10).
Adam menjelaskan dirinya tidak mau menerima uang damai tersebut. Nominal uang damai tersebut sangat banyak hingga miliaran rupiah.
“Kebetulan di situ saya tidak mau menerima dan ini nominalnya fantastis. Kalau kita bicara digit ya kisaran M (miliar),” katanya.
Adam Deni memastikan pihak yang menawarkan uang kepadanya bukan dari pihak Jerinx. Ada menyebut pihak Jerinx dan istrinya hanya sempat mengirimkan pesan terkait permintaan pencabutan laporannya.
“Ada beberapa pihaklah. Bukan dari saudara J langsung. Cuman dari saudara J dan istrinya ada komunikasi lagi ke saya untuk meminta memohon mencabut laporan ini,” ungkap Adam Deni.

Terkait proses mediasi yang pernah dilakukan dengan Jerinx, pihak Adam Deni mengaku tidak akan pernah ada mediasi lagi dengan drummer SID tersebut usai mediasi pertama itu berakhir buntu.
Adam Deni memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan. “Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuman kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum,” ujar Adam Deni.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman ke Adam Deni. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/8) sore.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Baca Juga
Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi