Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 September 2020
Ada Unsur Pidana, Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Naik ke Penyidikan
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8) (Antara FOTO/Aditya Pradana Putra)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dari peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim dengan Kejaksaan Agung pun sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga

Tim Labfor dan Inafis Dikerahkan Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk dijadikan tersangka.

"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial potensial suspek, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.

Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar.

Sementara itu, Listyo menyebut ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada tersangka pembakaran dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam 1.dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 187 KUHP.

Sementara itu bunyi Pasal 188 KUHP terkait sebabkan kebakaran karena kesalahan yakni:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," bunyi Pasal 188 KUHP.

Sigit menjelaskan, api diduga berasal dari lantai 6 tepatnya di ruang rapat biro kepegawaian. Dari situ api kemudian merambat ke bagian gedung lainnya.

Polisi juga menemukan sejumlah kondisi yang membuat api cepat menjalar misalnya adanya cairan minyak loki, serta kondisi gedung yang dilapisi bahan yang mudah terbakar.

"Dari pukul 17.30 WIB kita dapati ada beberapa orang-orang di lantai 6 yang melaksanakan renovasi. Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran," jelas dia.

Baca Juga

Jawab Spekulasi, Kejagung-Polri Didesak Bikin Timsus Ungkap Kebakaran Gedung Kejagung

Setelah ini, tim gabungan akan melakukan gelar perkara untuk menemukan siapa pelaku yang diduga sengaja menyebabkan kebakaran hebat itu.

"Maka hari ini kita lakukan gelar perkara. Untuk kemudian sepakat bersama mengusut tuntas kami berkomitmen sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat. Dan kita akan pertanggungjawabkan ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi," ujar dia. (Knu)

#Bareskrim #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan