Ada Publisher Rights, Forum Pemred Desak Kewajiban Kerja Sama Platform Digital dengan Media Terealisasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Ada Publisher Rights, Forum Pemred Desak Kewajiban Kerja Sama Platform Digital dengan Media Terealisasi

Dewan Pers dan Forum Pemred adakan pertemuan untuk berkonsolidasi mempercepat pengesahan Hak Penerbit. (ANTARA/HO-Forum Pemred)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, telah disahkan pada 20 Februari 2024.

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 atau Perpres "Publisher Rights" yang diyakini menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan berkualitas.

Baca Juga:

Perpres Publisher Rights Lindungi Pelaku Industri Media

"Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas," tulis Forum Pemred dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Jumat (23/2).

Oleh karena itu, Forum Pemred mendorong perusahaan platform digital untuk bergerak bersama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia, mengingat penyusunan Perpres ini turut menampung masukan dari komunitas pers dan platform digital.


Sebagai salah satu inisiator dalam penyusunan Perpres "Publisher Rights", Forum Pemred akan mengawal Perpres ini sampai benar-benar diimplementasikan.

Forum Pemred menyoroti dua hal penting dalam Perpres "Publisher Rights". Pertama, pada pasal 5 dan 6 Perpres ini mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai.

Menurutnya, pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Oleh karenanya, Forum Pemred mendorong perusahaan platform digital agar merealisasikan kewajiban ini dengan upaya maksimal.

Kedua, Perpres ini mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.

Dalam hal ini, perusahaan pers bisa melakukan negosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik guna tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan. Apabila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka bisa menjadi dukungan dalam terwujudnya dua tujuan.

Pertama, bisa menciptakan jurnalisme yang berkualitas di mana masyarakat bisa mendapatkan konten yang lebih faktual dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.

Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.

Menurut Forum Pemred, pengesahan Perpres ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperhatikan ekosistem media saat ini sehingga diharapkan langkah negara tidak hanya berhenti pada pengesahan ini.

Forum Pemred juga berharap komite yang nanti dibentuk untuk mendukung penerapan Perpres "Publisher Rights", memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah peraturan ini.

Forum Pemred mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan komunitas pers bersama-sama menyosialisasikan Perpres "Publisher Rights" agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi ini.

"Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar Perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif," tutup keterangan Forum Pemred.

Kehadiran Perpres Publisher Rights diklaim dapat membuat kerja sama antara platform digital dan perusahaan media menjadi lebih ajek atau terarah. (*)

Baca Juga:

Pemerintah segera Tuntaskan Aturan Perpres Publisher Rights

#Pers #Platform Digital #Media Siber
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Indonesia
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial memiliki kontribusi besar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Indonesia
Investor Crypto Indonesia Tembus 20 Juta, PINTU Cetak Rekor Pertumbuhan 79 Persen
Sektor derivatif melalui Pintu Futures turut memberikan kontribusi besar pada Kuartal I-2026. Tercatat, jumlah pengguna yang menyelesaikan proses verifikasi (KYC) melonjak drastis hingga 401%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Investor Crypto Indonesia Tembus 20 Juta, PINTU Cetak Rekor Pertumbuhan 79 Persen
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Dunia
China Gelar Operasi Qinglang, Targetkan Konten Pamer Harta dan Konten Dianggap Sampah
CAC melabeli konten ini sebagai "sampah digital" dan "konten berkualitas rendah" hanya demi meningkatkan jumlah penonton.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
China Gelar Operasi Qinglang, Targetkan Konten Pamer Harta dan Konten Dianggap Sampah
Indonesia
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
UKW diikuti peserta dari berbagai platform, mulai dari foto, video, hingga teks.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Februari 2026
Jurnalis dari 30 Media Ikuti UKW di LKBN ANTARA, Perkuat Etika dan Profesionalisme
Indonesia
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Setidaknya ada lima persoalan besar yang dihadapi pers nasional saat ini, seperti ekonomi media, kemerdekaan pers, profesionalisme wartawan dan disrupsi digital, serta regulasi belum berpihak penuh pada pers.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Masa Depan Jurnalis tak Menentu Jadi Ironi Jelang Hari Pers Nasional 2026, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Bagikan