MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2).
Baca Juga:
Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap J.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Baca Juga:
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan
Adapun vonis setahun enam bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Keluarga Richard Eliezer Doakan Hakim Diberi Kebijaksanaan Jelang Pembacaan Vonis