Ada Peran JC hingga Dimaafkan Keluarga Korban dalam Vonis Ringan Richard Eliezer Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). ANTARA FOTO/Apr

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2).

Baca Juga:

Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap J.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan

Adapun vonis setahun enam bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Richard Eliezer Doakan Hakim Diberi Kebijaksanaan Jelang Pembacaan Vonis

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Indonesia
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Ratusan Koleksi Benda Bersejarah Museum Nasional Telah Berhasil Dievakuasi
Indonesia
Ratusan Koleksi Benda Bersejarah Museum Nasional Telah Berhasil Dievakuasi

Ratusan koleksi benda bersejarah telah berhasil dievakuasi ke tempat penyimpanan sementara dan diteliti tingkat kerusakan yang dialami.

Puan Respons Rencana Megawati Bertemu Cak Imin
Indonesia
Puan Respons Rencana Megawati Bertemu Cak Imin

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menepis anggapan pertemuan Megawati dan Cak Imin dilatarbelakangi kebutuhan PDIP atas suara dari Nahdlatul Ulama (NU).

Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Indonesia
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyina Msee, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.

Embarkasi Solo Berangkatkan 1.405 Jemaah Haji Tambahan 18 Juni
Indonesia
Embarkasi Solo Berangkatkan 1.405 Jemaah Haji Tambahan 18 Juni

Kloter 99 terdiri dari 253 CJH Jateng dan 48 CJH Yogyakarta. Tiba di Embarkasi Solo 21 Juni pukul 18.00 WIB dan menjadi kloter penutup.

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan
Indonesia
Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya berlaku ke depan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

DPR Ingatkan NKRI Harga Mati Soal Negosiasi KKB dengan Polri
Indonesia
DPR Ingatkan NKRI Harga Mati Soal Negosiasi KKB dengan Polri

Polri dikabarkan akan melalukan negosiasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, untuk membebaskan pilot pesawat Susi Air, Captain Philip Mehrtens.

[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Tak Bisa Usung Capres di Pilpres
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Tak Bisa Usung Capres di Pilpres

Beredar sebuah unggahan di Facebook dengan narasi yang menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dipanggil Bawaslu.

Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Gerindra Yakin Tak Menggerus Suara Prabowo di Jawa Timur
Indonesia
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Gerindra Yakin Tak Menggerus Suara Prabowo di Jawa Timur

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini deklarasi pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin di Surabaya tak akan menggerus basis pendukung Prabowo Subianto di Jawa Timur.

Hasil Survei PWS: Prabowo-Gibran Paslon Paling Diterima Publik
Indonesia
Hasil Survei PWS: Prabowo-Gibran Paslon Paling Diterima Publik

Lembaga survei Political Weather Station (PWS) merilis hasil survei nasional secara daring, Jumat (10/11). Hasilnya, elektabilitas pasangan capres-cawapres tertinggi ditempati paslon Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto-Gibrang Rakabuming.