Kasus Suap

Ada Kode 'Tina Toon' Dalam Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Oktober 2018
Ada Kode 'Tina Toon' Dalam Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi suap yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menjelaskan, kode suap yang digunakan para tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini di antaranya, melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi',".

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain, yakni 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi'," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Bebeng)

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Laode.

Laode menyatakan, pihaknya menduga Neneng Hasanah dan koleganya di Pemkab Bekasi menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut Laode, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar tersebut dibagi dalam tiga tahapan.

"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama, bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas," ungkap Laode.

Laode Syarief melanjutkan, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kolega-koleganya tersebut sekitar Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar itu telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

"Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses pe‎rizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan," tandasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU dan Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Kubu Jokowi: Mestinya Boleh

#Kasus Suap #Meikarta #Lippo Grup #Laode M Syarief
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan