Ada Drama Penolakan dari PKS, RUU TPKS Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
Ada Drama Penolakan dari PKS, RUU TPKS Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Ilustrasi rapat di DPR. (Foto: dpr.go.id)

MerahPutih.com - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg, Rabu (8/12) setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Baca Juga:

Kawin Kontrak Marak di Puncak, DPRD: Perbaiki Sistem Pendidikan

"Saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Baleg DPR apakah draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/12).

Seluruh anggota Baleg DPR lantas menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Demo desakan pengesahan RUU PKS atau RUU TPKS. (Foto: Antara)
Ilustrasi: Demo desakan pengesahan RUU PKS atau RUU TPKS. (Foto: Antara)

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, kata Supratman, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.

"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," katanya.

Baca Juga:

RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat, yaitu para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah UU.

Menurut dia, disetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual. (Knu)

#PKS #Kekerasan Seksual
Bagikan
Bagikan