MerahPutih.com - Pelaku usaha hotel, kafe, bar, dan mal yang berada di kawasan crowd free night (CFN) untuk dapat menaati aturan Pemerintah DKI dengan tidak beroperasi melebihi waktu yang ditetapkan pada pukul 10 malam.
"Jadi untuk jalur-jalur tempat usaha yang di crowd free night itu kita harapkan jam 22.00 aktivitasnya betul-betul sudah selesai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin.
Baca Juga:
Tempat Wisata di DKI yang Buka saat Libur Tahun Baru
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, saat ini pihak bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tengah melakukan sosialisasi aturan tersebit kepada para pengusaha hotel, bar dan kafe.
Arifin tegaskan, bila nantinya ada yang melanggar aturan tersebut usai disosialisasi, Satpol PP DKI tak segan-segan memberi tindakan tegas.
Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran sampai kemudian juga penutupan, pengenaan denda kemudian juga sampai kepada sanksi pencabutan izin.
"Semua sudah diatur dalam bentuk sanksi administratif yang sudah ditetapkan di dalam aturan kita baik yang ada di Perda Nomor 2 maupun yang ada di Pergub nomor 3,” tutup Arifin.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night (CFN) pada 11 titik kawasan di Jakarta saat malam tahun baru.

Saat CFN berlangsung, petugas akan melakukan patroli keliling untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan membubarkan diri.
Aturan CFN ini diterapkan selama dua hari pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. Dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:
1. Kawasan Asia Afrika2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito4. Kawasan Sudirman-Thamrin5. Kawasan Kota Tua6. Kawasan Monas7. Kawasan Kemayoran8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 29. Kawasan Kemang10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)11. Kawasan Danau Sunter. (Asp)
Baca Juga:
Tingkat Okupansi Hotel di Jakarta Naik 10 Persen Jelang Tahun Baru