MerahPutih.com - Terdakwa Ahyudin, yang merupakan mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/11).
Penyidik Bareskrim Polri John Jefry yang juga merupakan saksi pelapor dalam kasus penggelapan dana kemanusiaan dari Boeing oleh ACT dihadirkan Jaksa.
Baca Juga:
Modus Penyelewengan Dana Korban Lion Air di Sidang Perdana Mantan Presiden ACT
Dalam pengakuannya, ia mengatakan bahwa Aksi Cepat Tanggap disebut hanya menggunakan Rp 900 juta dari total dana sekitar Rp2 miliar yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Dana Rp 2 miliar itu merupakan bantuan sosial Boeing atau Boeing Community Investment Fund yang diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion JT610.
Dana itu sejatinya diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.
“Rp 2 miliar itu hak (per) ahli waris,” ujar John di PN Jaksel, Selasa (22/11).
ACT disebut hanya menggunakan dana sebesar Rp 900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan di Yogyakarta dari dana yang seharusnya dikelola senilai Rp 2 miliar.
“Dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP di Yogyakarta. Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp 2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan,” ungkap John.
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
John mengatakan, dirinya tidak mengetahui kemana selisih uang dari Rp 2 miliar tersebut. Ia mengaku hanya menerima informasi bahwa ada penyelewengan dari penggunaan dana tersebut.
Pihak Yayasan ACT tidak menggunakan dana sebesar Rp 2 miliar yang telah digelontorkan sebagai bantuan oleh pihak Boeing.
"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp 2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan," jelas John.
Dalam kasus tersebut, Ahyudin didakwa bersama dua orang lain yakni Ibnu Khajar selaku presiden ACT periode 2019-2022 dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain, hanya menggunakan Rp 20 miliar untuk melaksanakan proyek amal ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610. Dari total Rp 138 M yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT dari Boeing. Rp 117 miliar dipakai untuk kepentingan ACT dan pribadi.
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada mantan Presiden ACT Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022. (Knu)
Baca Juga:
PPATK Temukan Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT, 50 Persen Diduga Digunakan Tak Semestinya