Abraham Samad Nilai Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Yuridis

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Abraham Samad Nilai Hasil Seleksi Capim KPK Cacat Yuridis
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK cacat yuridis. Pasalnya, kata Samad, Panitia Seleksi (Pansel) telah meniadakan salah satu syarat Capim KPK dalam proses seleksi tersebut

Samad menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK ada 11 syarat bagi seseorang untuk lolos sebagai Capim lembaga anturasuah. Salah satu ketentuannya adalah telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:

Abraham Samad: Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum Jika Usulkan Revisi UU

"Kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan (LHKPN) dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (7/9).

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri At)
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri At)

Dikethaui Pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Sejumlah calon yang disoroti dalam fase wawancara ikut dalam rombongan yang diloloskan.

Di antara yang lolos adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

Baca Juga:

DPR: Revisi UU KPK untuk Evaluasi Agar KPK Bisa Dikontrol

KPK menyebut jika di antara mereka masih ada yang tidak memenuhi LHKPN. Bahkan, KPK mengatakan kalau di antara mereka terdapat calon yang masih dalam proses penegakan kode etik di KPK.

Menurut Samad bola panas terkait Capim KPK juga berada di tangan Presiden Jokowi. Dia berpendapat Presiden Jokowi bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama capim KPK dari presiden. Dia mengatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi pansel.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," pungkas Samad. (Pon)

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan