Tarif Pakir Kendaraan Luar DKI Tak Lulus Uji Emisi Bakal Lebih Mahal
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa kendaraan bermotor dari luar Jakarta akan dikenakan parkir dengan harga tinggi bila tak mau dan tak lulus dalam uji emisi yang saat ini tengah digalakan Pemprov DKI.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun tak mempersoalkan kendaraan bermotor di kawasan sekitar Jakarta mengaspal ke Ibu Kota, asalkan mau mengikuti semua aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
Baca Juga: Hingga Juli 2019, Baru 5,6 Persen Kendaraan di Jakarta yang Lulus Uji Emisi
"Boleh masuk (kendaraan dari luar) ke Jakarta tidak masalah. Tapi parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan lebih mahal ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi," kata Anies usai meluncurkan aplikasi Uji-Emisi di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Anies pun menekankan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus lolos uji emisi, termasuk warga yang selama ini bertempat tinggal di luar Ibu Kota namun melakukan kegiatan ekonomi di dalamnya.
"Kualitas udara kita ditentukan oleh kualitas residu yang kita keluarkan dari semua kegiatan ekonomi, baik produksi pabrik sampai kegiatan menggunakan kendaraan menggunakan kendaraan bermotor. Mari kita sama-sama kurangi jumlah residunya, polutannya," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Harus Beri Sanksi Hukum Jika Ada Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Lebih lanjut, Anies menegaskan, pada 2020 mendatang Pemprov DKI Jakarta bakal meperketat aturan wajib uji emisi ini.
Dengan memperketat uji emisi itu, Alumnus Universitas Gadja Mada ini berharap kualitas udara Jakarta yang belakangan darurat karena polusi secara bertahap bisa diperbaiki.
"Kita targetkan tahun ini adalah tahun terakhir dimana uji emisi longgar. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memroses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: Koneksi Internet JK 'Lemot' saat Laporkan SPT Tahunan dengan E-Filing dari Kantor Wapres