Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Obat PCC

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 15 September 2017
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Obat PCC
Ilustrasi. (ANTARA/Wahdi Septiawan)

MerahPutih.com - Polda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan penindakan terhadap pelaku penjual dan pengedar Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

"Hingga saat ini sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua oleh Polda Sulawesi Tenggara, empat di Polres Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jakarta, Jumat (15/9).

Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil obat dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 5.227 butir pil atau obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu dan 1 sachet bubuk PPC," imbuh Martinus.

Sementara itu polisi dan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara mendata sebanyak 66 orang jadi korban akibat mengkonsumsi tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang diduga serupa dengan pil koplo. Para korban dirawat di berbagai rumah sakit di wilayah setempat.

"Saat ini tinggal 15 yang masih dirawat di Rumah Sakit. 12 orang di RS Jiiwa, 2 orang di RS Bhayangkara dan 1 orang di RS Bahteramas. Korban tewas akibat penyalahgunaan obat ini satu orang," jelas Martinus.

Para tersangka dikenakan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 dimana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Asp)

Baca juga berita terkait warga konsumsi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) DI: PCC Sering Dipakai PSK Sebagai Obat Kuat

#Obat #Obat Penenang #Obat Terlarang #Bnn
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan