Pakar Intelijen Khawatir Adu Kepentingan Koopssus Vs Densus 88

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2019
Pakar Intelijen Khawatir Adu Kepentingan Koopssus Vs Densus 88
Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssus TNI. Foto: Antara

MerahPutih.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan terbentuknya Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7).

Pembentukan Koopssus TNI berdasarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus TNI. Eksistensi Koopssus difokuskan kepada penanggulangan terorisme.

Baca Juga: Pengamat: Koopssus TNI Perkuat Upaya Pemberantasan Teroris

Pengamat Terorisme dan Intelijen Harits Abu Ulya mengatakan selama ini proyek kontra terorisme telah menjadi domain Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dia menilai, adanya Koopsus TNI, berpotensi menyebabkan tumpang tindih kepentingan jika tidak ada koordinasi yang solid.

"Teroris jenis apa yang harus ditangani Polri dan teroris jenis apa yang harus di tangani unsur TNI dengan organisasi barunya plus kewenangan khususnya. Ini harus clear," kata Harits kepada wartawan, Rabu (31/7).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta Dankoopssus TNI Brigjen Rochadi (MP/Kanugraha)

Harits menjelaskan proyek kontra terorisme di Indonesia institusi pelaksananya sudah dilembagakan Densus 88 dan BNPT dalam lingkup kerja surveillance dan intelijen yang porsinya juga besar, di samping penindakan hukum.

"Di sisi lain ada TNI, sejak awal jika mengacu kepada Undang-Undang TNI yang terkait juga punya peran di ranah kontra terorisme bahkan sejatinya cakupannya lebih luas yakni dalam dan luar negeri, di wilayah darat, air bahkan udara. Masing-masing matra juga punya pasukan khusus anti teror," kata dia.

Baca Juga: Panglima TNI Tunjuk Dir A Bais TNI Sebagai Komandan Koopssus

Untuk itu, menurut Harits, harus ada mekanisme teknis yang jelas agar implentasinya dilapangan tidak kontraproduktif. Peran Koopsus TNI harus diperjelas, apakah menunggu order dari pihak Polri ataukah menunggu permintaan Presiden untuk bergerak.

"Aturan main harus jelas, misalkan parameternya seperti apa yang mengharuskan Koopsus harus terjun tangani terorisme," imbuhnya.

Masalahnya, lanjut Harits, tugas tersebut bersentuhan dengan U ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 yang menyebutkan bahwa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan rincian disebut pada pasal selanjutnya, adalah tugas pokok Polri.

Tim Densus 88 Anti Teror - ANTARA/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror - ANTARA/Mohammad Ayudha

Meskipun, Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga memuat kewenangan TNI terkait kontraterorisme, namun dalam UU tersebut juga mengamanatkan lembaga kontrol yang independen dibentuk oleh parlemen.

"Dan sampai saat ini amanah tersebut juga tidak terealisir. Akan menjadi tantangan baru, dengan ada unit baru juga punya kewenangan kontra terorisme dari unsur TNI ini juga perlu kontrol agar tidak abuse of power," tegas dia.

Harits menegaskan, tanpa ada kontrol, maka langkah kontraterorisme sangat berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Sebagai contoh, kata Harits, publik belum pernah di sodorkan transparasi anggaran, dan aspek akuntanbilitas dari institusi yang sudah ada dengan proyek kontra terorisme.

Baca Juga: Selain Berantas Teroris, Ini Kelebihan Koopsus TNI

Selain itu, Harits mengingatkan, keberadaan organisasi baru di lingkungan TNI harus betul-betul tepat guna. Jika tidak maka akan terkesan ini hanya menjadi jalan pintas salah satu problem internal TNI yaitu penumpukan para perwira yang non job.

"Dan jangan lupa, dengan adanya organisasi baru akan menambah nomenklatur anggaran baru, dan semua itu adalah uang rakyat dan negara menjadi sumber utamanya. Tentu ini beban baru bagi APBN," pungkasnya. (Pon)

#Panglima TNI #Mabes TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan