KPK Tagih Penikmat Duit Haram Dana RTH Bandung Rp60 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
KPK Tagih Penikmat Duit Haram Dana RTH Bandung Rp60 Miliar
Jubir KPK Febri Dianaysah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta para terduga penikmat aliran dana terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung segera mengembalikan uang haram yang mereka terima ke KPK.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki Penyidik," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Baca Juga: Dalami Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung, Siapa yang Diincar KPK

Menurut Febri, kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di mark-up sehingga uang yang diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Karena itulah kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," imbuhnya.

Febri mengatakan uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lainnya. Saat ini, penyidik sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

"Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," ungkap Febri.

Karena itu, KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada lembaga antirasuah.

Baca Juga: Kerabat Gubernur Riau Diduga Bekingi Tender Proyek RTH

"Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," ujar Febri.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

"Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses lanjutan perhitungan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet
Tiga tersangka korupsi RTH Kota Bandung yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Foto: Net

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Baca Juga: Adik Nazaruddin Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan