96 Lembaga Masuk Radar Pembubaran, Tjahjo: Tinggal Tunggu Waktu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Juli 2020
96 Lembaga Masuk Radar Pembubaran, Tjahjo: Tinggal Tunggu Waktu
Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA/Boyke Ledy Watra

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Bakal Dilangsungkan 9 Desember, KPU Berharap Perppu Segera Diterbitkan

"Sudah diusulkan kepada Mensesneg (Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (1/7).

ia juga mengisyaratkan adanya pembubaran lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kementerian PANRB untuk dapat dibubarkan atau dihapus," jelasnya.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPK Firli Bahuri (MP/Ponco Sulaksono)

Tjahjo menegaskan 18 lembaga tersebut tidak termasuk dalam daftar lembaga yang direkomendasikan Kementerian PANRB untuk dihapuskan.

"Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kementerian PANRB untuk dibubarkan," beber dia.

Baca Juga:

Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural, empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. (*)

#Tjahjo Kumolo #Presiden Jokowi
Bagikan
Bagikan