9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 November 2022
9 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Sidang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sembilan saksi pada sidang hari ini, mereka adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro.

Baca Juga

Ridwan Soplanit Ungkap Intervensi Ferdy Sambo saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Victor Kamang, Biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, pekerja lepas di Biro Paminal Raditya Adhiyasa, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawa, serta Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Sekadar diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sama hal dengan sang suami, Putri Candrawathi juga didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Putri disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut. Dalam perkara ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga

Sidang Sambo Cs Masuki Pekan ke-5, Pemeriksaan Saksi Jadi Fokus Utama

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sehingga kasus itu sempat tak bisa diungkap.

Ia dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Minta Penyidik Polres Jaksel Redam Kasus Pembunuhan Brigadir J

#PN Jaksel
Bagikan
Bagikan