MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyerahkan bantuan kompensasi terhadap sembilan orang korban dalam tiga peristiwa kasus tindak pidana terorisme di Solo, Jawa Tengah.
Kasus tindak pidana terorisme tersebut, yakni bom meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah pada 25 September 2011; penembakan satu anggota Polresta Surakarta di Pos Polisi (Pospol) Singosaren, Solo, Jawa Tengah pada 30 Agustus 2012, menewaskan Bripka Dwi Data Subekti; dan bom bunuh diri Mapolresta Surakarta pada 5 Juli 2016.
Baca Juga:
6 Ribu Orang Diduga Jadi Pemasok Dana Jaringan Teror JI
Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK Sriyana mengemukakan, pemberian kompensasi ini bagian dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk di Solo ada sembilan orang korban kasus terorisme berhak mendapatkan kompensasi dengan besaran berbeda-beda.
"Secara simbolis penyerahan bantuan ini telah dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 16 Desember, dengan mengundang perwakilan korban kasus terorisme," kata Sriyana di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (30/12).
LPSK sebagai lembaga yang diberikan tugas pada negara untuk menyerahkan kompensasi pada semua korban kasus terorisme di daerah, datang ke Solo menyerahkan bantuan pada sembilan korban yang lolos verifikasi.
Berdasarkan asesmen dan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor), dari sembilan korban tersebut perinciannya empat orang luka sedang, empat luka berat, dan satu orang meninggal dunia.
"Sesuai aturan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk korban meninggal mendapatkan kompensasi Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta," katanya.

Dari sembilan korban kasus terorisme ini, sebanyak tiga orang tercatat sebagai anggota Polri dan sisanya warga sipil dari jemaat GBIS Kepunton Solo.
Sriyana mengimbau pada semua masyarakat yang merasa menjadi korban kasus terorisme dan belum mendapatkan bantuan segera melapor pada LPSK atau kepolisian sampai batas waktu Juni 2021.
"Kalau sampai batas waktu itu tidak ada yang melapor LPSK tidak bisa mengurusnya. Karena aturan UU 5 Tahun 2018 kami hanya diberikan waktu sampai Juni 2021 mengurus kompensasi korban kasus terorisme di Indonesia," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang