MerahPutih.com - Badan Pusat Statisik melansir, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang atau naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,24 persen poin.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019. Sedangkan penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, turun sebanyak 0,31 juta orang dari Agustus 2019.
Tercatat, terdapat 29,12 juta orang (14,28 persen) penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19, terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (2,56 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (0,76 juta orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,77 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (24,03 juta orang).
Baca Juga:
Kolaborasi dan Jualan Online Bikin UMKM Bertahan
Paling tidak, mencatat jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang pada Agustus 2020. Angka ini naik 2,67 juta orang dari periode yang sama tahun 2019. Dan pengangguran paling banyak berasal dari lulusan atau tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Di tengah pandemi, jumlah lowongan kerja menurun," kata Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang pada Agustus 2020.
Data menunjukan, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Pertanian (2,23 persen poin). Sementara sektor yang mengalami penurunan terbesar yaitu Sektor Industri Pengolahan (1,30 persen poin).
Sebanyak 77,68 juta orang (60,47 persen) bekerja pada kegiatan informal atau naik 4,59 persen poin dibanding Agustus 2019.
Dalam setahun terakhir, persentase pekerja setengah penganggur dan persentase pekerja paruh waktu naik masing-masing sebesar 3,77 persen poin dan 3,42 persen poin.
Selain itu, berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2020 rata rata upah hanya sebesar Rp2,76 juta, dengan buruh laki-laki sebesar Rp2,98 juta dan rata-rata upah buruh perempuan Rp2,35 juta rupiah.

BPS mencatat, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar Rp4,48 juta rupiah, sedangkan terendah berada di kategori jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,69 juta rupiah.
Terdapat 7 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional. Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar 4,24 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 1,65 juta rupiah.
Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar 3,62 juta rupiah pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,56 juta rupiah pada kelompok umur 15–19 tahun.
Rata-rata Upah Buruh setahun terakhir turun 5,18 persen dari 2,91 juta menjadi 2,76 juta rupiah. Penurunan tertinggi pada kategori Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 17,25 persen.
Baca Juga: