83 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Perairan Indonesia Sepanjang 2022

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Agustus 2022
83 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Perairan Indonesia Sepanjang 2022
Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah menangkap 1.001 kapal ikan yang melakukan praktik IUU Fishing sepanjang 2004 hingga 2022. ANTARA/HO-KKP.

MerahPutih.com - Praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU fishing) terus terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Juli 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 83 kapal ikan ilegal di seluruh perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa sembilan kapal yang ditangkap tersebut merupakan kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Baca Juga:

Jaga Kualitas, KKP Bangun Gudang Ikan Beku Kapasitas 300 Ton di Indramayu

"Kapal-kapal ikan ilegal tersebut tersebut terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia, kapal ikan asing berbendera Malaysia ada delapan, kapal ikan asing berbendera Filipina satu kapal, dan terakhir dua kapal berbendera Vietnam," kata Adin dikutip Antara.

Dia menyebutkan penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka, Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan penangkapan kapal ikan asal Vietnam di Natuna Utara.

"Tangkapan terakhir kapal Vietnam pada 24 Juli 2022, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01. Terdapat alat tangkap yang dilarang yang tidak ramah lingkungan, yaitu jaring trawl dan ditarik oleh dua kapal yang kita kenal dengan pair trawl, dua kapal berpasangan menarik jaring," kata Adin.

Kapal ikan Vietnam tersebut bermuatan 11 ton ikan dan awak kapal berjumlah 14 orang pada dua kapal.

Adin menjelaskan bahwa KKP telah menerapkan sistem pengawasan terintegrasi dalam mengawasi kegiatan kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:

Dikejar Kapal KKP Hingga 'Over Heat', Kapal Pencuri Ikan Vietnam Terbakar Lalu Tenggelam

Pengawasan paling dini dimulai dari pengawasan menggunakan satelit secara real time, kemudian memanfaatkan laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang merupakan nelayan yang berada di perairan secara langsung, kemudian validasi menggunakan air surveilance untuk memastikan informasi yang diterima dari satelit dan Pokmaswas.

Kapal ikan yang melakukan pelanggaran dan ditangkap akan dikawal untuk menuju pangkalan terdekat untuk dilakukan proses penindakan hukum lebih lanjut.

Adin juga menyampaikan apresiasi pada salah satu petugas pengawas yaitu Kapten Samson yang memimpin Kapal Pengawas Hiu Macan 01 sejak 2004 hingga 2022. Kapten Samson dengan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 telah menangkap 1.001 kapal ikan yang melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia. (*)

Baca Juga:

KKP Lumpuhkan Dua Kapal Trawl Asal Malaysia

#KKP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan