MerahPutih.com - Sejumlah pihak tengah mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Delapan fraksi di DPR RI menolak pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka mendesak MK menolak gugatan terkait UU Pemilu tersebut.
Baca Juga
Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait sistem pemilu.
"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," tegas dia.
Baca Juga
Mahfud MD Dukung Usulan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup
Di sisi lain, Doli mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus bekerja secara independen dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun," tegas Doli.
Sebelumnya, delapan partai politik (parpol) menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Salah satu alasannya adalah sistem itu dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Adapun delapan parpol tersebut yakni, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). (Pon)
Baca Juga
NasDem Anggap Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi