8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Dampak PPKM Darurat
MerahPutih.com - Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 10 triliun untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, sebanyak Rp 10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp 1,2 triliun.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Daerah Segera Cairkan Bantuan Sosial
Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU.
Namun, menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan, pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.
Pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp 3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan.
"Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal," katanya.
Peningkatan kebutuhan penanganan COVID-19 akan dibiayai dari realokasi belanja beberapa Kementerian/Lembaga.
Peningkatan kebutuhan penanganan COVID-19 yang tertinggi, berada dalam pos kesehatan dan bantuan sosial yang naik Rp 55,21 triliun, sehingga alokasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 meningkat jadi Rp 744,75 triliun.
"Berbagai dinamika tersebut menyebabkan APBN 2021 akan terus mengalami perubahan, terutama dari perubahan belanja kementerian/lembaga yang saat ini dalam refocusing tahap keempat," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pemkot Bandung Cairkan Bantuan Sosial PPKM Darurat Rp 500 Ribu