MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada kepada 8.432.533 orang hingga 10 Oktober 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, saat ini penyaluran BSU sudah mencapai tahap V. Ia menjelaskan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Penerima BSU Diminta Perbarui Data di Media Sosial
"Saat ini penyaluran BSU Tahun 2022 kepada sekira 6,2 juta pekerja yang lain masih berlangsung," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10).
Kementerian Ketenagakerjaan mengecek data sisa pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki rekening di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Guna mempercepat penyaluran bantuan kepada pekerja yang belum memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses layanan perbankan, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
"Kami akan bekerja sama dengan PT Pos agar penyalurannya lebih cepat, karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di bank Himbara akan membutuhkan waktu yang lama," kata Ida.
Baca Juga
Cerita Pekerja Ingin Cairkan BSU BBM, Beda Syarat dan Layanan di Bank
"Dengan kita bekerja sama dengan PT Pos mempermudah mereka tanpa harus membuka rekening bank Himbara," ia menambahkan.
Menteri Ketenagakerjaan tidak menyebutkan target penyelesaian penyaluran BSU bagi 6,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan. Namun, dia yakin kerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022. (*)
Baca Juga
Jokowi Datangi Sulawesi Tenggara, 19.286 Pekerja Telah Terima BSU BBM